JAKARTA, M86 - Banyaknya pengendara yang terjerat Operasi Patuh Jaya (OPJ) 2011 di wilayah Jakarta Pusat, juga membuat meroketnya angka sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terbukti pada Jumat (12/8), ada sekitar 10.936 kasus pelanggaran lalu lintas yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ironisnya, penanganan sidang tilang tidak tertib karena didominasi para calo sehingga sempat terjadi kericuhan.
Berdasarkan pantaun di lapangan, para pelanggar lalu-lintas yang terkena tilang itu mengalami kelonjakan signifikan dibandingkan sidang tilang biasanya.
Tak pelak, pelasaran gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipenuhi para pelanggar yang ingin mengurus sidang tilang. Mereka berdesak-desakan masuk ke ruang sidang, namun petugas setempat menghalangi mereka dengan alasan kerepotan.
"Nanti pak sabar, antri dulu ambil nomor jangan berebut," kata seorang petugas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun disayangkan, perlakuaan istimewa diberikan kepada para calo yang biasa mangkal di pengadilan tersebut. Mereka dengan leluasa masuk ke ruang sidang untuk mengambil tilang SIM maupun STNK. Bahkan tanpa malu-malu, para calo tersebut melakukan transaksi menawarkan jasa pengambilan sidang tilang dengan tarif bervariasi mulai dari Rp 75 ribu hingga Rp 150 ribu.
"Kalau mau cepat silahkan titip nanti sore bisa diambil, nanti saya hubungi kalau sudah diambil SIM atau STNK-nya yang ditilang," kata Rohana (34) yang dikenal kesehariannya menjadi calo sidang tilang setiap Jumat tersebut sembari menyalin sejumlah nomor telepon para pengurus tilang yang ingin menggunakan jasa percaloaannya.
Akibat kemudahan yang diberikan petugas sidang tilang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada para calo tersebut membuat geram yang lainnya sehingga sempat terjadi kericuhan. "Ini bagaimana sih masa calo yang dilebih dahulukan, jangan-jangan mereka semua menyetor kepada petugas di dalam," teriak para pelanggar lalu-lintas yang akan mengambil sidang tilang karena kesal.
Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, petugas lalu meminta mereka mengumpulkan bukti tilang tanpa harus mengantri mengambil nomor. "Ya sudah kumpulkan saja semua nanti dipanggil satu-satu," kata salah satu petugas.
Sementara itu salah satu petugas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang enggan menyebutkan namanya menjelaskan, di luar Operasi Patuh Jaya, pengadilan hanya menangani sekitar 3000 hingga 4000 kasus setiap Jumat-nya, namun kali ini pengadilan harus menangani 10.936 kasus, atau sekitar tiga kali lipat dari biasanya.
"Hari ini mungkin bisa dibilang hari paling sibuk pengadilan, karena angka 10.936 itu bisa dibilang angka jumlah kasus paling tinggi yang pernah ditangani pengadilan," katanya.
Untuk menangani 10.936 kasus itu, pengadilan menyediakan dua orang hakim, atau bisa dibilang satu orang hakim akan menangani sekitar 5.5468 kasus pada hari ini.
Untuk pelayanan sidang tilang itu, petugas siap untuk menggelar pengadilan hingga larut malam. Ia memprediksi bahwa semua sidang akan selesai dilaksanakan hingga pukul 20.00 wib. (dya)
Jumat, 12 Agustus 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar