JAKARTA, M86 - Keinginan Pemkot Jakarta Barat mengoperasikan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) ayam di Kampung Rawalele, Kalideres, Jakarta Barat pada tahun ini kembali harus tertunda. Sebab, usulan Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat untuk membangun RPH itu dalam APBD DKI Jakarta 2011 nyatanya belum disetujui.
Kepala Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat, Kusdiana mengatakan, keberadaan RPH resmi di wilayahnya sangatlah pentinh demi ketersediaan daging ayam layak konsumsi. Selain itu juga untuk meminimalisir keberadaan RPH ayam tidak resmi yang saat ini banyak tersebar di wilayah Jakarta Barat. “Hingga saat ini di Jakarta Barat memang belum memiliki RPH resmi. Kondisi ini menyebabkan banyaknya RPH ayam yang tumbuh subur di lingkungan penduduk dan sangat sulit untuk dimonitor,” ujar Kusdiana.
Untuk itu, diungkapkan Kusdiana, pihaknya mengusulkan membangun RPH ayam di Kampung Rawalele, Kelurahan Kalideres dengan luas mencapai 15 hektar. Lahan itu merupakan lahan milik Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta yang saat ini digunakan untuk tempat penangkaran ikan. Dari luas itu, pihaknya mengusulkan lahan seluas 5.000 meter persegi untuk pembangunan RPH dengan alokasi anggaran sebesar Rp 10 miliar.
“Karena belum disetujui, untuk tahun ini kami akan melakukan pengukuran, kajian dan perencanaan. Dengan begitu, diharapkan pada tahun 2012 segera dilakukan pembangunan fisik sehingga diharapkan tahun 2013 dapat beroperasi,” katanya.
Saat ini, dipaparkan Kusdiana, ada sebanyak 24 RPH ayam berskala besar yang tersebar di delapan kecamatan yang ada di Jakarta Barat. Sayangnya, ke-24 RPH itu tidak memiliki izin resmi dari Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta. Meski begitu, demi memenuhi kebutuhan warga akan daging ayam yang layak konsumsi, Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat terus melakukan pemantauan untuk memastikan jika ayam tersebut dipotong sesuai aturan sehingga ayam-ayam itu layak untuk dikonsumsi. “Sesuai aturan, juru potong di masing-masing RPH harus memiliki sertifikat cara potong ayam yang halal yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta,” tandasnya. (red/*bjc)
Senin, 15 Agustus 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar