JAKARTA, M86 - Setiap kelurahan akan mengirimkan surat panggilan kepada warga untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik untuk wilayah DKI Jakarta. Kelurahan mengundang warga datang ke kantor lurah untuk merekam sidik jari, tanda tangan, pemindai iris, dan berfoto. "Jumlah warga yang datang ke kantor lurah dibatasi setiap hari," kata Kepala UPT Dokumen dan Administrasi Kependudukan DKI Jakarta, Syarifuddin, Selasa, (2/8).
Tindakan ini, kata Syarifudin, dilakukan untuk menghindari penumpukan massa di kelurahan. Surat panggilan disampaikan oleh Lurah melalui Ketua RT setempat. "Jadi, hanya warga yang sudah mempunyai KTP Jakarta saja yang bisa dilayani untuk tahap pertama ini," ujarnya.
Penduduk yang mendapat surat panggilan wajib datang membawa surat panggilan dan KTP lama yang asli untuk verifikasi. Warga yang tidak datang ke kelurahan karena alasan sakit akan dipanggil ulang. Setiap Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah dibekali masing-masing tiga unit pelayanan e-KTP mobile. Unit layanan khusus ini akan langsung datang ke rumah warga yang bersangkutan. Warga bisa memenuhi panggilan mulai pukul 09.00 hingga 21.00 WIB. "Jadi, tidak ada alasan warga untuk tidak datang."
Setelah pendataan, pemegang KTP akan menerima kembali KTP asli yang lama dan surat panggilan I yang sudah diberi tanda tangan oleh petugas. Pemegang KTP akan dipanggil untuk kedua kalinya untuk mengambil KTP dua pekan berikutnya.
Warga yang berdomisili di Jakarta, tetapi memiliki KTP di luar Jakarta tetap bisa membuat KTP elektronik di Jakarta. "Harus membawa surat pengantar dari daerah asal, surat pengantar dari RT dan RW tempat tinggal sekarang baru, melapor ke kelurahan."
Pembuatan KTP elektronik akan dilanjutkan secara reguler pada 2012. Warga baru yang tinggal di Jakarta kalau tidak bisa membuat E-KTP sebelum November masih bisa melanjutkan pada 2012. (dya)
Selasa, 02 Agustus 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar