JAKARTA, M86 - Mulai 20 Juni mendatang, parkir "on street" sepanjang Jl Gajah Mada dan Jl Hayam Wuruk Jakarta akan dihapuskan dan kendaraan pribadi akan diminta untuk parkir di dalam beberapa gedung parkir di sepanjang jalan tersebut.
"Saat ini parkir sulit dikendalikan, bisa mencapai tiga lapis. Jadi memang harus dialihkan dari 'on street' ke 'off street' (ke dalam gedung parkir)," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Balaikota DKI Jakarta.
Satu lajur parkir on street, kata Pristono, seharusnya dapat digunakan melintas oleh 1.800 kendaraan per jamnya sehingga memarkir kendaraan di jalan seperti yang masih berlangsung hingga saat ini dapat merugikan kendaraan lainnya dan dapat menambah beban kemacetan jalan.
Selain itu, kapasitas parkir on street yang seharusnya hanya muat 580 mobil, kerap dipakai hingga 660 mobil sehingga muncul ketidakteraturan di jalanan dan potensi kecelakaan dan kemacetan yang besar.
Sementara di sepanjang jalan tersebut terdapat beberapa gedung parkir yang dapat menampung mobil yang membutuhkan area parkir seperti di Gedung Gajah Mada Plasa, Gedung Duta Merlin, Hayam Wuruk Plasa, Grand Paragon dan Lindeteves Trade Center.
Jumlah ruas parkir di gedung-gedung tersebut dihitung Dinas Perhubungan mencapai 2.711 mobil dan 2.190 motor, jauh di atas kebutuhan parkir yang berada sepanjang Jl Gajah Mada dan Jl Hayam Wuruk.
"Gedung-gedung ini juga sudah menyatakan kesediaannya untuk menampung parkir dari on street," ujar Pristono.
Untuk memudahkan para pengguna lahan parkir, papan pengumuman besar akan dipasang di depan gedung-gedung tersebut berisi keterangan berapa sarana ruang parkir yang masih tersisa di gedung itu sebagai informasi.
"Kami juga akan memasang rambu-rambu larangan parkir di sepanjang jalan untuk melakukan penindakan ke depannya," kata Pristono.
Simultan dengan penertiban parkir itu, Dinas Perhubungan juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan untuk membangun pedestrian atau trotoar yang bersih dan rapi untuk digunakan pejalan kaki menuju atau dari gedung parkir ketempat tujuan.
Dinas Perhubungan DKI akan melakukan sosialisasi kepada pengguna mobil selama sebulan mulai 20 Juni hingga 20 Juli sebelum melakukan tindakan tilang bagi mobil yang tetap nekat parkir di ruas jalan-jalan itu, termasuk menderek kendaraan yang melanggar larangan parkir.
"Senin tanggal 20 Juni jalan ini sudah harus kosong tapi belum akan ditilang. Sebulan sesudah dipasang rambu baru akan ditilang, yakni tanggal 20 Juli," ujarnya.
Dinas Perhubungan juga akan memindahkan para juru parkir (jukir) yang bekerja di ruas jalan-jalan itu menggunakan tiga skenario yang telah disiapkan yaitu pertama para jukir akan ditawarkan tenaganya kepada para pengelola parkir swasta.
Alternatif kedua adalah dengan menggunakan jasa para jukir untuk menjaga lokasi parkir yang bukan milik swasta seperti lahan kosong milik Pemprov di sepanjang jalan itu dan alternatif ketiga adalah dengan memindahkan para jukir ke lokasi parkir lainnya.(red/*b8)
Selasa, 14 Juni 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar