Rabu, 15 Juni 2011

190 Orang Buang Puntung Rokok Sembarangan Didenda

JAKARTA, M86 - Bagi Anda seorang perokok, jangan sembarangan membuang puntung rokok di jalan maupun tempat umum lainnya. Pasalnya, kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang gencar menggelar Operasi Yustisi Kebersihan (OYK) di setiap wilayah. Seperti yang dilakukan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, melakukan OYK di terminal Kalideres, seorang perokok yang kedapatan memuang puntung rokok sembarangan dijaring petugas untuk disidang tindak pidana ringan (tipiring) dan dihukum denda.

Sebelum operasi digelar, sedikitnya 200 petugas gabungan Sudin Kebersihan, Satpol PP, Perhubungan, TNI dan Polri terlebihdahulu melaksanakan apel gabungan yang dipimpin langsung Walikota Jakarta Barat, Burhanuddin. Para calon penumpang di terminal Kalideres tak menggubris hal tersebut, termasuk anjuran tidak merokok dan membuang sampah sembarangan melalui sejumlah spanduk yang sudah dipasang petugas terminal jauh-jauh hari sebelum OYK dilaksanakan.

“Maaf Mas, tolong ambil lagi puntung rokoknya, pegang aja. Mana KTP-nya saya pegang, ayo ikut saya ke tenda sana sebentar pak,” ungkap petugas saat mendapati warga yang hendak membuang puntung rokok bukan pada tempatnya, Rabu (15/06).

Semula pria yang mengaku bernama Horas Sianturi (28) tersebut nampak kebingungan. Pasalnya, pria asal Sumatera Utara ini semula mengaku memiliki KTP DKI dan bukan penduduk ilegal di Jakarta. Ia menyangka, saat itu adalah operasi yustisi kependudukan. Namun ketika dijelaskan saat itu adalah operasi yustisi kebersihan, dia hanya pasrah dan hanya patuh kepada petugas.

Ia mengaku tidak tahu kalau ternyata membuang puntung rokok sembarangan juga termasuk pelanggaran. Pria yang mengaku baru tiga bulan tinggal di Jakarta itu tidak menyangka kalau ada operasi buang puntung rokok sembarangan, soalnya selama ini mengira hanya ada OYK bagi yang tidak ber-KTP DKI saja. ”Saya terus terang tidak tahu ada aturan seperti ini di Jakarta. Sepengetahuan saya bagi yang tidak mempunyai KTP DKI Jakarta saja dirazia. Makanya, saya langsung bikin KTP DKI. Eh tidak tahunya, buang puntung rokok juga dirazia,” katanya yang mengaku datang ke Jakarta ingin mengadu nasib ini.

Dengan pasrah, pria berperawakan kurus ini digiring ke tenda yang dipersiapkan untuk didata dan mengikuti sidang tipiring. Puntung rokok dijadikan barang bukti persidangan. Dalam OYK itu petugas gabungan berhasil menjaring 190 orang yang membuang puntung rokok sembarangan, 20 orang membuang botol air meneral, 20 membuang sampah plastik dan kertas. Jumlah total yang terjaring 230 orang yang kedapatan membuang sampah sembarang di terminal Kalideres, Jakarta Barat.

Kasudin Kebersihan Jakarta Barat, Wahyu Pudjiastuti mengungkapkan, dasar kegiatan OYK tersebut yaitu Perda No 5 tahun 1988 dan Perda no 1 tahun 2001 tentang Kebersihan. Menurutnya, dengan sanksi dari Perda No 5 tahun 1988 berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 50 ribu, terlalu ringan. Berbeda dengan sanksi yang ditetapkan Perda no 1 tahun 2001 berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 5 juta.

Wahyu mengungkapkan, sasaran OYK dipilih terminal karena merupakan salah satu tempat persinggahan masyarakat dari segala penjuru. Sedangkan tingkat kesadaran masyarakatnya masih sangat minim untuk membuang sampah pada tempatnya di terminnal.

”Jangan heran kalau umumnya terminal sangat kotor oleh sampah. Makanya untuk meminimalisasi joroknya terminal maka kami lakukan OYK ini. Dan kegiatan ini akan rutin dilakukan agar para pembuang sampah sembarangan itu jera,” ungkapnya. (red/*108csr)

Tidak ada komentar:

Related Posts with Thumbnails