JAKARTA, M86 - Sejumlah warga RT 08/03, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, menagih janji Pemkot Administrasi Jakarta Barat untuk membongkar rumah pemotongan ayam (RPA) tak berizin di Jalan Dua Puluh Desember, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Surat perintah bongkar (SPB)-nya sendiri telah dikeluarkan Walikota Jakarta Barat semasa Djoko Ramadhan pada 18 Februari 2010. Namun karena terkendala dana, hingga kini RPA tersebut tak kunjung dibongkar.
“Sudah lebih dari satu tahun SPB dikeluarkan, tapi belum ada tindak lanjutnya,” kata Bambang (45), warga RT 08/03.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Jurnalis, mengaku mengetahui adanya SPB tersebut. Namun SPB itu ditujukan pada unitnya saat masih dijabat Kasatpol PP Boby Aryono. Soal tindak lanjut dari SPB tersebut, pihaknya mengaku bukan tidak mau merealisasikan penertiban, tapi semua terkendala masalah dana pembongkaran.
“Kami bukan tidak mau bongkar. Tapi anggarannya belum ada, jadinya kami tidak dapat berbuat apa-apa,” ungkapnya.
Menurutnya, pembongkaran memerlukan biaya yang cukup besar. Saat ini pihaknya tengah mengusulkan dana pembongkaran yang dimasukkan dalam APBD 2012. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan unit terkait yaitu Sudin Peternakan Jakarta Barat.
Kasudin Peternakan Jakarta Barat, Kusdiana, mengungkapkan sesuai otoritas pihaknya tidak punya kewenangan untuk melakukan pembongkaran. Tapi hanya melakukan pembinaan terhadap pengusaha RPA yang tak berizin di Jakarta Barat. “Sesuai kapasitas saya sudah melakukan pembinaan agar pemilik RPA menutup usaha tersebut,” katanya.
Sesuai surat lampiran di SPB tersebut, diketahui RPA itu merupakan milik warga berinisial SP dan A yang sudah berjalan lebih dari lima tahun. Selama ini pemilik usaha tidak memedulikan dampak lingkungan hingga menebar bau tak sedap dan membuat warga setempat resah.(red/*bjc)
Minggu, 01 Mei 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar