Jumat, 03 Desember 2010

Pengelola Warteg Keberatan Dipungut Pajak

JAKARTA, MP - Rencana pemberlakuan pajak restoran dan rumah makan kepada jenis usaha warung tegal (warteg) sebesar 10 persen mulai 1 Januari 2011 mendatang, mendapat tentangan dari para pemilik warteg. Meski hanya warteg dengan penghasilan Rp 60 juta per tahun yang dikenai pajak, pemilik warteg dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta tetap saja resah dengan peraturan baru tersebut.

Seperti dituturkan Suparti (51), pemilik warteg di Jalan Fajar Baru, RT 02 RW 08, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Ia mengaku keberatan kalau pajak itu benar-benar diberlakukan. “Orang yang makan saja tidak pasti jumlahnya setiap hari. Kadang ramai kadang sepi. Terus mau dikenakan pajak. Jelas saya keberatan,” keluh Suparti.

Suparti mengaku, penghasilan yang diperoleh hanya Rp 150-200 ribu per hari. “Penghasilan saya tidak menentu. Kalau lagi ramai bisa untung banyak dan sebaliknya bila sepi bisa hanya cukup untuk modal,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Herman (48), pemilik warteg di perempatan Kampung Utan, RW 12, Cengkareng. Dia mengaku sudah mendengar soal pajak warteg dari sesama rekannya pemilik warteg. Menurutnya anggapan usaha warteg bisa menghasilkan Rp 60 juta sebulan adalah anggapan yang salah. Karena saat ini usaha warteg memiliki banyak saingan, sehingga tidak mungkin bisa meraup penghasilan sebanyak itu.

"Sekarang banyak saingan, jadi membuat omzet warteg turun drastis. Jadi boro-boro penghasilan sampai Rp 60 juta setahun. Setengahnya saja sudah bagus. Kok bisa-bisanya pemerintah ingin mengeluarkan kebijakan tersebut,” keluhnya.

Kasudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Pemkot Jakarta Barat, Tati Budiarti, mengaku tidak bersedia berkomentar banyak menyikapi rencana penerapan pajak tersebut. “Untuk masalah itu bukan kapasitas saya menanggapinya, tapi pimpinan,” ujarnya singkat. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Related Posts with Thumbnails