JAKARTA, MP - Para pelaku usaha kecil seperti pemilik warung rumahan di wilayah Jakarta Barat mengeluh dengan menjamurnya keberadaan minimarket di sejumlah kawasan pemukiman warga. Sebab, dengan lokasinya yang terdapat di tengah-tengah pemukiman warga dan terkesan tak beraturan, para pedagang kecil itu khawatir akan berdampak pada kelangsungan usaha warung mereka yang kian hari kian dirasakan mengalami penurunan omzet. Untuk itu, mereka berharap, pemerintah setempat dapat menertibkannya dan melindungi usaha kecil milik warga.
Seperti yang diungkapkan Marlita Sedyaningsih (42), pemilik warung kelontong di RT 06/08, Kelurahan Cengkarengtimur, Cengkareng, Jakarta Barat. Sejak keberadaan salah satu minimarket di tengah-tengah pemukiman warga, usaha warung kelontong miliknya yang telah dijalankan selama puluhan tahun, kini kondisinya sangat memprihatinkan.
Terlebih, masih kata Marlita, keberadaan minimarket itu hanya berjarak sekitar 300 meter dari warung miliknya. “Dulu dalam sehari saya bisa dapat pemasukan mencapai Rp 2 juta lebih. Tapi sekarang ini dapat Rp 500 ribu saja sudah bagus. Warga juga lebih memilih berbelanja ke minimarket itu,” keluh Marlita, Senin (13/12).
Hal serupa dituturkan Mujiono (55), pemilik warung kelontong lainnya di RT 11/04, Cengkarengtimur, Cengkareng. Belakangan, sejak menjamurnya keberadaan minimarket di wilayahnya, khususnya di Jalan Bangus Nusa dan Fajar Baru, membuat usaha warung kelontong yang telah ditekuninya selama kurang lebih 20 tahun terus mengalami pengurangan jumlah pembeli. Alhasil, tentu saja hal itu berdampak pada pendapatannya yang terus berkurang.
“Toko saya lumayan besar dan lengkap. Dulu pendalatan dalam sehari bisa sampai Rp 7 juta. Tapi sekarang hanya seperempatnya saja. Dan banyak toko teman saya yang sudah pada tutup karena gak kuat bertahan,” ungkap Mujiono.
Untuk itu, Mujiono dan para pelaku usaha kecil lainnya meminta agar Pemkot Administrasi Jakarta Barat secepatnya membenahi dengan menertibkan atau membuat aturan yang jelas dan tegas tentang keberadaan minimarket tersebut. “Sebab kalau tidak dibuat aturan yang jelas saya dan pedagang kecil rumahan bisa tutup karena jelas gak kuat melawan modal mereka yang jelas lebih besar,” bebernya.
Menyikapi masalah itu, Kepala Sudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat, Tati Budiarti mengatakan, pihaknya tidak menampik keberadaan minimarket yang menjamur itu sangat berdampak pada kelangsungan pedagang kecil, khususnya pemilik warung rumahan. Dan berdasarkan pemantauan pihaknya, rata-rata di setiap kelurahan terdapat tiga minimarket. Namun, mengingat keberadaan minimarket itu tidak memiliki SIUP dan TDP maka pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban.
“Sesuai kapasitas, kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban karena selain bukan binaan kami, keberadaan minimarket itu tidak punya SIUP dan TDP. Artinya, harus ada kerja sama dengan instansi lainnya seperti Satpol PP, dan sejumlah pihak terkait agar ke depannya kelangsungan minimarket itu tidak berdampak pada pedagang kecil,” tandasnya. (red/*bj)
Senin, 13 Desember 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar