JAKARTA, M86 - Sehari jelang libur nasional menyambut Maulid Nabi yang jatuh pada, Selasa (15/2) besok, sebanyak 27 pegawai di kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat, diketahui membolos di hari pertama masuk kerja.
Ironisnya dari 27 pegawai yang membolos, 18 orang berasal dari Satpol PP yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan disiplin. Sedangkan lainnya berasal dari Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (KPMP) 3 orang, Sudin Kesehatan 1 orang, Sudin Tata Ruang 1 orang, dan staf Sekretaris Kota 4 orang.
“Jumlah tersebut belum termasuk pegawai yang sakit dan izin, serta laporan dari setiap kelurahan dan kecamatan,” ujar Rustam Effendi, Asisten Pemerintahan Jakarta Barat, usai menggelar sidak pegawai di Walikota Administrasi Jakarta Barat, Senin (14/2).
Menurutnya, sesuai aturan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksi yang diberikan bagi pegawai yang tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak jelas akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 5 persen.
“Artinya bila pegawai tidak masuk dua hari, maka dipotong jadi 10 persen. Tapi bila lebih dari lima hari tanpa ada kejelasan akan diberikan sanksi lebih tegas berupa peringatan,” ungkapnya.
Ia merinci jumlah pegawai di kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat mencapai 1.301 pegawai. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihaknya akan menggencarkan monitoring terhadap seluruh pegawai tersebut. (jek)
Senin, 14 Februari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar