JAKARTA, MP - Tindakan pengembang Apartemen Puri Park View di RT 10/04, Kelurahan Meruyautara, Kecamatan Kembangan, yang menutup saluran air sepanjang 25 meter dengan inrit terbuat dari beton setebal 1 meter menyulut kemarahan Walikota Jakarta Barat, Djoko Ramadahan. Orang nomor satu di Jakarta Barat itu juga tak dapat menutupi kekecewaannya karena pengembang juga diketahui telah menebang pohon angsana setinggi 8 meter tanpa izin terlebih dulu ke Sudin Pertamanan Jakarta Barat.
"Tidak benar, ini saluran ditutup mati, mana pengembangnya. Ini harus dibongkar," tegasnya saat meninjau apartemen tersebut, Selasa (11/5) kemarin.
Djoko menambahkan, bila menutup saluran semestinya pengembang harus sesuai ketentuan teknis dan berkoordinasi dengan Sudin PU Tata Air. "Penutupnya harus dibuatkan bak kontrol, agar bisa dibersihkan," pintanya.
Terkait adanya laporan yang menyebutkan pengembang juga telah menebang pohon tanpa izin, Djoko menegaskan menebang pohon di Jakarta Barat tidak bisa dilakukan sembarangan, harus ada izin dari Sudin Pertamanan Jakarta Barat. Meskipun pengembang berasalan telah meminta izin dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.
“Bila terbukti secara diam-diam, pengembang harus bertanggung jawab dan harus mengganti rugi dengan menanam sebanyak 21 pohon di lokasi yang sama. Jika tidak dilaksanakan, kita bisa mempidanakan mereka," katanya.
Menebang pohon tanpa izin, kata Djoko, bisa dikenakan sanksi lebih berat lagi jika mengacu pada Undang-Undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman denda Rp 500 juta per pohon atau kurungan selama enam bulan.
Ketua RT 10/04 Imron mengakui, pohon angsana setinggi 8 meter dengan diameter 80 sentimeter ditebang pihak pengembang pada sabtu (8/5) malam hari. Saat ditanya, pengembang mengaku telah meminta izin dari Sekcam Kembangan. "Waktu itu penebang diperintahkan oleh Sutrisno staf Sudin Pertamanan Jakbar atas izin dari Sekcam Kembangan," tutur Imron.
Hal itu menimbulkan keresahan warga, pasalnya pohon itu berguna untuk penghijauan dan berteduh bagi warga. "Kita minta agar walikota menindak tegas, karena bisa saja pengembang menebang pohon lain yang tersisa," pinta Imron.
Sejumlah wartawan yang mencoba mengonfirmasi kepada pengembang apartemen, justru mendapatkan sikap yang simpatik dari petugas keamanan tersebut. Bahkan, dengan arogannya, petugas itu melarang wartawan. "Jangan masuk pimpinan tidak ada di tempat," teriak Juan, petugas keamanan dengan tampang sangar.
Namun setelah diminta datang oleh walikota, Johan yang mengaku pimpinan apartemen berjanji akan membongkar sendiri inrit itu berkoordinasi dengan Sudin PU Tata Air Jakbar. Begitupun soal penebangan pohon, dia mangaku siap menerima sanksi dengan menanam pohon kembali di lahan itu. "Kami siap menanam pohon pengganti," tandasnya. (red/*bj)
Rabu, 12 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
TOLONG PAK GUBERNUR DAN WALIKOTA LEBIH MEMPERHATIKAN PEMBANGUNAN PPV KARENA BANYAK CUSTOMERNYA SUDAH DIBOHONGI OLEH PIHAK PPV, SILAHKAN DI CHECK KEBOHONGAN2 YG SUDAH DILAKUKAN PIHAK PPV DI http://www.facebook.com/group.php?gid=334803605018&v=wall&story_fbid=10150184385865019#!/group.php?gid=334803605018&ref=ts
Standar quality bangunan buruk
Posting Komentar