JAKARTA, MP - Jajaran Polres Jakarta Barat bersama Kejari Jakarta Barat memusnahkan puluhan kilogram narkoba dari berbagai jenis yang selama ini menjadi barang bukti kasus kepemilikan narkoba selama tahun 2010 di lapangan bola Palmerah, Jakarta Barat. Barang haram yang dimusnahkan itu terdiri dari, metamphetamin sebanyak 3.830 gram, 6.207 butir ekstasi, dan 7.398 kilogram ganja. Sejumlah barang bukti itu berasal dari 233 kasus ekstasi dan 138 kasus ganja.
"Barang bukti yang kami musnahkan kasusnya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap),” ungkap Diah Ayu Hartati, Plh Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat, Rabu (19/5).
Pemusnahan barang bukti tersebut, juga dibarengi dengan pendokumentasian dan penandatanganan berita acara oleh Polres, Kejari, Pengadilan Negeri, maupun saksi dari masyarakat. Pemusnahan Barang Bukti tersebut merupakan persyaratan dari UU baru Narkoba, yaitu UU No 23 tahun 1997 tentang Narkotika.
Diah menyebutkan, dalam ketentuan yang berlaku barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari. Yaitu, terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat. Sedangkan, untuk keperluan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, barang bukti yang dipakai tidak seluruhnya.
"Tetapi hanya berupa sampel dengan menyisihkan sebagian kecil barang sitaan tersebut, dengan waktu paling lama tiga hari dibarengi dengan berita acara pemusnahan," terangnya.
Polrestro Jakarta Barat juga memusnahkan barang bukti lebih banyak lagi. Rinciannya yaitu 37 kilogram ganja, 21 botol bahan narkoba cair, 84 kilogram bubuk bahan narkoba, 1.445 ekstasi, dan 307 narkoba jenis tablet. Barang bukti sebanyak itu, berasal dari dua kasus yaitu, kasus ganja atas nama tersangka Hendrawan dan satu kasus ekstasi atas nama tersangka Yopi CS. "Tersangka terakhir merupakan pemilik home industri ekstasi yang terbongkar di rumahnya di wilayah Pluit, Jakarta Utara," ungkap AKP Effi M Zulkifli, Wakasat Narkoba Jakarta Barat.
Menurutnya, agenda pemusnahan barang bukti berlangsung rutin sesuai amanah UU Narkoba yang baru. ”Jadi menurut UU Narkotika yang baru, barang bukti yang dikirim ke kejaksaan serta pengadilan hanya sampel disertai berita acara saja. Kini tidak keseluruhan barang bukti dihadirkan ke persidangan,” tandasnya. (red/*bj)
Rabu, 19 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar