JAKARTA, MP - Penerimaan Siswa Baru (PSB) bagi pelajar Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas (SMP/SMA) memang belum dimulai. Namun Badan Narkotika Kota (BNK) Jakarta Barat mengaku siap memberikan penyuluhan tentang bahaya penggunaan narkoba bagi siswa baru SMP dan SMA di Jakarta Barat. Nantinya, penyuluhan akan memanfaatkan Masa Orientasi Siswa (MOS) tahun ajaran 2010/2011. Selain para pelajar, BNK Jakarta Barat juga berharap dapat melakukan penyuluhan kepada masyarakat yang tergabung dalam Pusat Informasi Kesehatan (PIK) Jakarta Barat yang terdiri dari PKK, Posyandu, serta Keluarga Berencana (KB).
"Penyuluhan tentang narkoba sudah sesuai dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Suhardin, Sekretaris BNK Jakarta Barat, Selasa (4/5).
Penyuluhan bagi siswa baru setingkat SMP maupun SMA, kata Suhardin, sangat diperlukan karena para murid akan memasuki suasana dan lingkungan baru di sekolah. Jangan sampai para siswa terpengaruh dengan rayuan atau bujukan yang mengarah kepada penggunaan narkoba. Untuk itu, Suhardi berencana melakukan koordinasi dengan Sudin Pendidikan Menengah (Dikmen) dan Sudin Pendidikan Dasar (Dikdas) Jakarta Barat untuk mendukung penyuluhan tersebut.
Pengguna maupun pengedar narkoba di kalangan pelajar di Jakarta Barat, sambung Suhardin, belakangan terus menurun berkat seringnya dilakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba di sekolah-sekolah. “Selama ini SMPN 22 di Jalan Jembatanbatu, Pinangsia, Tamansari secara rutin mengajak BNK Jakarta Barat untuk mengadakan penyuluhan bagi siswanya. Semoga ke depan akan semakin banyak sekolah yang melakukan penyuluhan,” kata Suhardin.
Prinsipnya, ujar Suhardin, pihaknya selalu siap melayani jika ada permintaan dari pihak sekolah yang menginginkan adanya penyuluhan tentang bahaya narkoba bagi pelajar. Sedangkan penyuluhan bagi kaum ibu di PKK, posyandu, maupun KB lebih ditujukan agar kelompok tersebut mampu mencegah keluarga atau orang terdekat dari bahaya narkoba. "Mereka lebih banyak waktu untuk mengetahui gerak-gerik orang yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” tuturnya.
Suhardin juga mengaku kesulitan membayar tagihan listrik dan air Pos Terpadu Anti Narkoba di RW 07 Kelurahan Kedaung Kali Angke yang diresmikan Gubernur DKI Jakarta tahun lalu. Karena itu, dia berharap pos terpadu itu menjadi aset yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta. Sehingga nantinya akan mendapatkan anggaran dari Pemprov DKI Jakarta untuk biaya pemeliharaan dan pengelolaannya. (red/*bj)
Selasa, 04 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar