Senin, 03 Mei 2010

Bangunan Gudang di Srengseng Disegel Mati

JAKARTA, MP - Sebuah bangunan gudang di Jalan Srengseng Raya No 11 RT 06/01, Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat, terpaksa disegel mati petugas. Selain menutup saluran air, bangunan tambahan pada gudang berukuran 600 meter persegi yang berdiri di atas lahan seluas 2.000 meter persegi itu juga melanggar karena tidak sesuai dengan rencana izin mendirikan bangunan (IMB).

“Biang keroknya pengerjaan bangunan gudang itu. Percuma saja bangunan lain dibongkar kalau gudang itu tetap membuang sisa coran di saluran air,” ujar Muhidin (32), warga setempat yang ikut mengeluhkan tidak berfungsinya saluran air sehingga lingkungannya kerap terendam genangan air hingga ketinggian 30 sentimeter ketika turun hujan.

Belakangan diketahui, bangunan yang akan dijadikan gudang penyimpanan material bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan tersebut milik Ratnawati Taniraja. Parahnya lagi, bangunan tersebut sebelumnya telah disegel sebanyak dua kali oleh Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Barat karena adanya bangunan tambahan yang tidak sesuai dengan rencana pendirian yang terdapat pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta dengan sengaja membuka segel.

Untuk itu, Sudin PU Tata Air pun segera berkoordinasi dengan Sudin P2B Jakarta Barat untuk turun tangan menertibkan bangunan gudang itu. “Hari ini kita langsung melakukan segel mati terhadap gudang itu, karena pemilik secara sengaja membuka papan segel yang telah dipasang,” kata Marbin Hutajulu, Kepala Sudin P2B Jakarta Barat, Senin (3/5).

Ia menegaskan, setelah dilakukan penyegelan mati (digembok), pengerjaan gudang tidak boleh lagi dilanjutkan. Bila terbukti melanggar, pemilik akan dilaporkan ke pihak kepolisian dengan pasal 232 KUHP ayat 1 yang menyebutkan, barang siapa dengan sengaja memutus, membuang, atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan serta Perda No 7 Tahun 1991 tentang Bangunan di dalam Wilayah DKI Jakarta yang dikuatkan dengan SK Gubernur DKI Jakarta No 1068 Tahun 1997 tentang Pengrusakan Segel.

“Saya sangat kecewa, ini harus dihentikan karena melebihi lahan perizinan. P2B tidak menerima laporan kalau di lokasi itu ada eksisting air padahal tidak ada. Ini terkait dengan tata ruang,” jelas Marbin seraya menunjukkan surat pernyataan pemilik yang tidak akan mengulangi lagi dan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik yang akan dijadikan bahan laporan ke polisi jika terbukti melanggar.

Kasudin PU Tata Air Jakarta Barat, Heryanto mengungkapkan, refungsi saluran di Jalan Raya Srengseng merupakan bagian dari program refungsi saluran yang tengah digalakkan untuk menanggulangi banjir di Jakarta Barat. Ia menambahkan, hari ini pihaknya melakukan penertiban di dua lokasi yaitu di Kelurahan Srengseng (Kecamatan Kembangan) dan Kelurahan Tangki (Kecamatan Tamansari). “Program ini akan terus dilakukan hingga saluran air kembali berfungsi normal,” ungkap Heryanto.

Dalam kegiatan penertiban itu, sedikitnya 40 bangunan yang terdiri dari 14 bangunan di Kelurahan Srengseng dan 26 bangunan di Kelurahan Tangki berhasil ditertibkan Sejauh ini, penertiban terhadap saluran sudah dilakukan di 14 titik dengan jumlah bangunan yang telah ditertibkan mencapai 576 bangunan.(red/*bj)

Tidak ada komentar:

Related Posts with Thumbnails