JAKARTA, MP - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat akan menertibkan sejumlah bangunan yang berada di jalur hijau di Kecamatan Kalideres. Penertiban di Kalideres memang menjadi prioritas karena di wilayah itu banyak muncul bangunan gudang dan hunian. Apalagi kawasan itu lokasinya berdekatan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang merupakan jalur hijau penerbangan.
Kepala Suku Dinas (Sudin) Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Barat, Marbin Hutajulu mengatakan, pihaknya telah melakukan penelitian dan pengkajian terhadap bangunan-bangunan yang melanggar ketentuan di wilayah Kalideres. Pihaknya pun berjanji segera menindaklanjuti penelitian dan pengkajian itu dengan melakukan penertiban.
Ia menjelaskan, saat ini sedikitnya terdapat sekitar 650 bangunan gudang di wilayah Kalideres. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pemetaan terhadap bangunan-bangunan yang melanggar ketentuan untuk selanjutnya dilaporkan ke tingkat Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan untuk penertibannya, akan dilakukan bersama instansi terkait.
Marbin mengungkapkan, ada ketidaksesuaian tata ruang di kawasan itu antara wilayah Jakarta Barat dengan wilayah Tangerang dan Jakarta Utara. Di Jakarta Utara dan Tangerang yang perbatasannya adalah ruas jalan dengan wilayah Jakarta Barat, peruntukannya pergudangan. Sedangkan yang masuk wilayah Jakarta Barat, peruntukannya jalur hijau dan sebagian perumahan. "Akibat perkembangan wilayah dan aspek ekonomi, banyak bangunan pergudangan didirikan di wilayah Kalideres yang berbatasan dengan Jakarta Utara dan Tangerang," ujat Marbin, Jumat (14/5).
Menurutnya, perlu ada kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Provinsi Banten untuk mengevaluasi adanya perbedaan peruntukan bangunan di kawasan itu. Sementara di sejumlah lokasi, pihaknya sudah melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar peruntukan. "Seperti izinnya untuk perumahan, namun dibangun untuk pergudangan. Itu jelas melanggar ketentuan dan harus dibongkar,” kata Marbin.
Nantinya, dalam melaksanakan pembongkaran, pihaknya juga akan mempertimbangkan kondisi konstruksi bangunan, keselamatan lingkungan sekitar, dan aspek sosial ekonomi yang menyangkut tenaga kerja dengan adanya pergudangan itu. Pasalnya, ia tak ingin timbul korban atau timbul masalah baru saat dilakukannya pembongkaran. Terkait bangunan-bangunan lainnya yang melanggar ketentuan, Sudin P2B Jakarta Barat akan terus melakukan penertiban dengan segel mati dan tetap dipasang sampai pemilik bangunan melakukan perubahan peruntukan bangunannya.
"Sesuai dengan KUHP pasal 232, apabila segel mati itu dibuka dengan sengaja, maka dikenakan sanksi hukuman 3 tahun 6 bulan. Pernah ada yang ketahuan sengaja membuka segel, kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditindaklanjuti sesuai pidana,” tandasnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya tidak akan memberi peluang negosiasi terhadap pelanggaran yang terjadi dan akan menindak anak buahnya jika terbukti melakukan pelanggaran.(red/*bj)
Jumat, 14 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar