JAKARTA, MP - Paska kebakaran hebat yang melanda pabrik produsen sandal, PT Sinar Jaya Prakasa pada Kamis (11/3) lalu, kini puluhan karyawan pabrik yang beralamat di Jalan Kamal Raya, Tegalalur, Jakarta Barat diselimuti kegelisahan serta ketidakpastian statusnya sebagai karyawan. Sebab, perusahaan tersebut hingga kini belum juga memberikan keterangan resmi terhadap kelangsungan ikatan kerja beberapa pegawai khususnya bagi mereka yang berstatus karyawan outsourcing.
Sejumlah karyawan mengaku telah berupaya meminta keterangan tersebut kepada pihak perusahaan, tetapi jawaban yang diterima karyawan outsourcing akan dikembalikan kepada yayasan penyalur tenaga kerja sebelumnya. Sedangkan bagi karyawan tetap, hingga kini juga belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait nasibnya alias masih digantung pihak perusahaan.
Keterangan yang diperoleh dari beberapa karyawan menyebutkan, besaran gaji yang diterima karyawan outsourcing sebesar Rp 878 ribu dengan rincian Rp 578 ribu gaji pokok dan Rp 300 ribu merupakan tabungan. Setelah gaji diberikan, mereka pun sudah tidak lagi dipekerjakan oleh pihak perusahaan. Parahnya lagi, jika karyawan tersebut masih ingin berada di naungnan yayasan yang menyalurkannya dan ingin kembali disalurkan, maka mereka diwajibkan membayar sejumlah uang lagi.
Namun kenyataannya, karyawan hanya menerima 50 persennya saja dari jumlah yang diterima per hari. Sedangkan bagi karyawan tetap, mereka terancam akan dirumahkan dalam jangka waktu yang tidak ditentukan. “Saya lebih baik di PHK daripada digantung seperti ini, tidak ada kejelasan,” ujar Ali (35) salah seorang karyawan tetap, Kamis (18/3).
Dia mengungkapkan, rencananya pihak perusahaan akan membayarkan gaji karyawan setengah dari jumlah besaran gaji yang biasa diterima karyawan tetap sebelum terjadinya peristiwa kebakaraan naas itu.
Ia dan rekan-rekan lainnya berharap gaji yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meski begitu, dirinya serta karyawan pabrik lainnya memaklumi dengan kondisi keuangan yang dialami perusahaannya setelah terjadinya peristiwa kebakaran. “Kita maklum, makanya kita tidak menuntut gaji harus dibayarkan 100 persen tapi cukup 75 persennya saja. Tapi usulan tersebut nyatanya ditolak juga oleh perusahaan,” kata Ali.
Oleh karena itu, dia beserta karyawan lainnya berencana tetap menuntut perusahaan dengan mengadakan negosiasi pada tanggal 3 April mendatang. “Keputusan itu diambil secara sepihak tanpa melibatkan karyawan. Kita juga menderita kerugian,” tandas Sumantri, karyawan tetap lainnya. (red/*bj)
Kamis, 18 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar