Selasa, 12 Januari 2010

Sepeda Motor Masih Melintas di Flyover Pesing

JAKARTA, MP - Meski sepeda motor dilarang melintas di flyover Pesing, Jakarta Barat, namun pengguna kendaraan roda dua itu tetap saja nekat melintas di atas flyover yang lebarnya hanya 3,5 meter dan panjang 1,3 kilometer. Bahkan, tingginya angka kecelakaan di flyover, tetap tidak mengurangi minat pengendara sepeda motor melintas di lokasi rawan tersebut.

Sejumlah pengendara motor mengaku terpaksa melintas di jalur berbahaya itu, bukan karena tidak ingin mematuhi aturan. Tapi, karena kondisi kemacetan jalan membuat flyover menjadi alternatif bagi pengendara roda dua yang ingin menghindar dari kemacetan panjang di sekitar Jl Daanmogot atau tepat di pertigaan Pesingpoglar.

“Jika roda dua dilarang, kita bakal terjebak macet pertigaan Greengarden, pertigaan Pesingpoglar, dan lampu merah perempatan Pesing– Tubagusangke. Kemacetan makin parah jika pada jam sibuk karena di dekat fly over juga terdapat Perumahan Green Mansion di lampu merah Greengarden yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan,” ujar Bambang Mujianto (32), satu pengedara motor.

Terkait banyaknya pelanggaran lalu lintas di flyover Pesing, Kepala Seksi Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Barat Suyoto mengatakan, sampai saat ini, rambu larangan kendaraan roda dua melintas masih terpasang. Sehingga, jika ada kecelakaan, jadi resiko pengendara sepeda motor sendiri.

"Kalau aturan itu dipatuhi mungkin kecelakaan lalu lintas tidak serawan saat ini. Kita akan koordinasikan dengan Satlantas agar memperketat aturan tersebut," ungkapnya.

Kasudin PU Jalan Jakarta Barat, Yusmada Faizal, memaparkan, konstruksi bangunan jembatan layang Pesing telah sesuai dengan standar internasional. Beton yang digunakan mampu menahan benturan hingga 4,5 ton. Menurutnya, yang menjadi masalah adalah ketaatan pengguna jalan khususnya sepeda motor, karena dengan pola melengkung jembatan itu memiliki gaya sentripetal atau gaya lemparan keluar terhadap benda dengan kecepatan tinggi.

"Sudah jelas, jembatan itu dibangun untuk dilintasi kendaraan roda empat bukan roda dua, dan kecepatan yang telah ditentukan hanya 40 kilometer per jam," ungkapnya.
Menurutnya, jika aturan itu dilanggar justru akan berakibat fatal. Apalagi pagar pembatas (parphet) hanya setinggi 50 sentimeter sehingga tidak dapat menahan pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan agar tidak jatuh dari jembatan.

"Bila itu terjadi, kerugian bukan hanya dialami oleh pengendara yang mengalami kecelakaan saja. Tapi bisa juga menimpa pengendara lain yang berada di bawah jembatan," ungkapnya. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Related Posts with Thumbnails