JAKARTA, MP - Sebuah tempat usaha peleburan alumunium milik PT Sinar Alindo Metal (SAM) yang terletak di Jalan Prepedan Raya RT 07/09 Kamal, Kalideres, Jakarta Barat dikeluhkan warga sekitar. Asap dan debu yang ditimbulkan dari peleburan alumunium itu dianggap telah mencemari lingkungan pemukiman warga. Bahkan sebagian warga mengaku mengalami sesak napas dan batuk-batuk lantaran sering menghirup limbah asap yang dihasilkan dari kegiatan usaha tersebut. “Asap yang berasal dari aktivitas produksi di perusahaan itu membuat saya sering sesak napas,” kata Soleh (41) warga setempat.
Selama ini, kata Soleh, warga sudah sering menyampaikan keluhan tersebut kepada PT Sinar Alindo Metal, namun hingga kini belum juga mendapatkan respon. Untuk itu, dia berharap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) segera mengambil tindakan tegas kepada usaha tersebut terkait dengan keluhan warga. “Kita sudah sering protes, tapi tidak dihiraukan. Jadi kita minta Pemkot melakukan tindakan tegas,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup (KPLH) Jakarta Barat, Yosiono Supalal, mengaku telah mengetahui persolan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Sinar Alindo Metal (SAM) tersebut. Saat ini pihaknya juga sudah mengambil tindakan dengan memanggil pemilik usaha. Pemanggilan dilakukan pada Jumat (8/1) lalu, dan salah seorang perwakilan tempat usaha itu juga sudah mendatangi kantor KPLH Jakarta Barat di Jalan Raya Kembangan No 2, Jakarta Barat. “Kami telah melakukan pemanggilan kepada pemilik usaha,” tuturnya, tanpa mau menyebutkan siapa nama yang dipanggil.
Dari pemanggilan yang telah dilakukan, kata Yosiono, diperoleh keterangan bahwa hasil produk batangan alumunium dari bahan alumunium bekas itu dipasok untuk memenuhi perusahaan industri otomotif kenamaan di Jakarta. Tempat usaha tersebut sudah beroperasi sejak tahun 1980-an .
Awalnya, di sekitar tempat usaha tersebut belum banyak rumah untuk hunian. Hingga kini, tempat kegiatan usaha tersebut masih tampak menggunakan perlengkapan sederhana antara lain menggunakan bahan bakar serbuk kayu dengan menggunakan sembilan tungku pembakaran dan cerobong asap. “Asap dan debu dari cerobong pengolahan alumunium itulah yang bisa mencemari lingkungan. Asapnya bisa mengakibatkan sesak napas atau ISPA. Sedangkan debunya bisa mengotori lingkungan," ungkap Yosiono.
Untuk lebih jelasnya, pihak KPLH Jakarta Barat juga berncana akan melakukan peninjauan lokasi ke tempat kegiatan usaha tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui secara jelas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh tempat usaha tersebut. “Kita juga akan datang ke lokasi untuk melihat lebih jelas dan menyelesaikan masalah,” tandasnya. (red/*bj)
Selasa, 12 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar