JAKARTA, MP - Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (Sudin P2B) Jakarta Barat terus menertibkan bangunan bermasalah di wilayahnya. Sepanjang tahun 2009, Sudin P2B setempat telah menindak sebanyak 1.005 bangunan bermasalah.
Dari jumlah itu, 131 bangunan terpaksa dibongkar, 815 bangunan disegel, serta 59 bangunan lagi memiliki izin baru setelah mendapatkan sanksi. Bangunan yang dibongkar itu terdiri dari 66 rumah tinggal, 8 hunian, 14 gudang, 6 reklame, 5 los kerja, 1 menara, 1 lapangan. Sisanya 20 bangunan lagi berupa non rumah tinggal seperti pagar, selasar, dan perkantoran.
"Total bangunan yang ditertibkan sebanyak 1005 unit. 52 diantaranya karena tidak memiliki IMB dan 79 bangunan menyalahi IMB. Itu termasuk dengan 98 bangunan yang terkena yustisi," kata Febriana Tambunan, Kasi Penertiban Sudin P2B Jakbar.
Tingginya angka pelanggaran IMB, menunjukkan bahwa hingga kini tingkat kesadaran masyarakat untuk mengurus masalah perizinan bangunan masih sangat rendah. Karenanya ia berjanji akan menindak tegas para pemilik bangunan yang masih melakukan pelanggaran. "Kita akan tetap tidak berkompromi dengan pemilik bangunan yang seenaknya membangun tanpa mengindahkan aturan yang ada," tegas Febriana.
Ke depan, Sudin P2B Jakarta Barat akan meningkatkan pengawasan dengan lebih memberdayakan petugas Seksi P2B di tiap kecamatan yang saat ini telah memiliki kewenangan lebih. "Kewenangan mereka sekarang lebih, tapi tentunya tetap di bawah koordinasi Sudin. Bila, ditemukan ada main mata antara pemilik bangunan dengan petugas di tingkat seksi, kami tidak segan mengambil langkah tegas," tambahnya.
Febriana menyebutkan, dari tindakan tegas yang dilakukan itu, setidaknya retribusi dari IMB meningkat 15 persen dari target yang ditetapkan. Pada tahun 2009 ini, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi IMB sebesar Rp 11,7 miliar dengan target awal senilai Rp 10,2 miliar. Target itu dicapai dengan cara menerbitkan sebanyak 2.823 lembar surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan 165 surat Kelayakan Menggunakan Bangunan (KMB), serta Izin Penggunaan Bangunan (IPB). (red/*bj)
Jumat, 01 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar