Jumat, 22 Januari 2010

Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba

JAKARTA, MP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba dan psikotropika, senjata api, dan uang palsu di halaman Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat.

Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap periode 2007 hingga 2008, terdiri dari 1.064 perkara narkotika, 1.028 perkara psikotropika, 66 perkara senjata api, dan 3 perkara uang palsu.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa 55 gram ganja, 698,6 gram heroin, 11 ribu gram sabu, dan 52,451 butir pil ekstasi, serta 74 pucuk senjata api asli dan rakitan berbagai jenis dan 1.062 butir peluru aktif. Selain itu, uang palsu senilai 16 juta rupiah yang terdiri dari 107 lembar pecahan seratus ribu, 100 lembar pecahan lima puluh ribu, dan 140 lembar pecahan dua puluh ribu juga dimusnahkan.

Kasi Jampiksus Kejari Jakbar, Purwanto, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang perkaranya telah diputus dalam persidangan periode 2007 hingga 2008. Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar sedangkan untuk senjata api dipotong-potong terlebih dahulu. "Pemusnahan dilakukan secara terbuka kerana proses sidang di pengadilan telah selesai dan sudah dijatuhkan vonis terhadap pelaku," ujar Purwanto. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Related Posts with Thumbnails