JAKARTA, MP - Lantaran menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB), dua bangunan tiga lantai di Tomangutara, Grogolpetamburan, Jakarta Barat, dibongkar Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (Sudin P2B) Jakbar, Kamis (5/11) kemarin.
Berdasarkan izin yang dikeluarkan Sudin P2B Jakbar, dua bangunan yang beralamat di Jl Tomangutara No 14 dan 8 itu diperuntukan untuk rumah tinggal dan maksimal dua lantai. "Namun, pemilik membangun tiga lantai, sehingga menyalahi aturan. Kita sudah peringatkan dengan melayangkan SP4, tapi pemilik tidak menggubris sehingga kita tertibkan," tegas Febriana Tambunan, Kasie Penertiban Sudin P2B Jakbar.
Pembongkaran yang dilakukan sekitar 50 petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan tenaga kuli bangunan ini, kata Febriana, telah sesuai dengan prosedur. Sebelum ditertibkan, kedua pemilik bangunan berulang kali diingatkan, namun hingga SP4 dilayangkan pada 9 dan 11 Februari 2009, proses pekerjaan tetap berjalan. "Karena tidak ditanggapi, kita lanjutkan dengan menerbitkan SPB pada 8 Agustus 2009, dan hari ini kita tertibkan," ungkap Febriana.
Dalam penertiban itu, hingga bangunan di lantai tiga dari kedua bangunan itu yang dibongkar. Penertiban berjalan lancar, tidak ada upaya perlawanan dari pemilik. "Penertiban berjalan lancar, pemilik tidak beusaha melawan karena memang sudah menyadari bangunannya menyalahi izin," kata Lasmono, Staf Sudin P2B, di sela-sela pembongkaran.
Sayangnya, saat dimintai keterangan, pemilik bangunan di Jl Tomangutara Nomor 8 berinisial AR enggan bicara. Dia hanya mengawasi proses pembongkaran hingga selesai. Sedangkan, pekerja bangunan turut membersihkan puing-puing beton yang dibongkar petugas.
Begitupun dengan proses pembongkaran lantai tiga bangunan di Jl Tomangutara Nomor 14. Bahkan pemilik tak tampak batang hidungnya. Namun, warga setempat berdatangan untuk menyaksikan proses pembongkaran bangunan itu. (red/*an)
Jumat, 06 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar