JAKARTA, MP - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KRDT) merupakan hal yang ditakutkan pasangan suami istri dan anggota keluarga. Namun berkat gencarnya sosialisasi dan pembekalan serta pendidikan kepada masyarakat tentang bahayanya KDRT oleh Pemprov DKI, membuat kasus KDRT di DKI terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun.
Buktinya, pada 2007 lalu, KDRT di DKI Jakarta tercatat sebanyak 1.583 kasus. Jumlah itu menurun pada 2008 yang berjumlah 1.448 kasus. Sementara, pada 2009 hingga bulan November ini tercatat hanya 466 kasus saja.
"Meski masih terhitung tinggi, namun jumlah kasus KDRT di DKI Jakarta terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun," ujar Margaretha Hanita, Wakil Ketua II Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI, saat kegiatan Pelatihan dan Pendidikan Kesadaran Hukum tentang Undang-Undang Penghapusan KDRT Bagi Anggota Darma Wanita Pusat (DWP), di Kantor Walikota Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (4/11).
Menurut Margaretha, hal itu menunjukkan semakin banyaknya masyarakat yang menyadari tidak baiknya melakukan KDRT. "Itu menunjukkan masyarakat mulai menyadari bahayanya KDRT," ungkapnya.
Kendati begitu, Margaretha mengimbau agar masyarakat tidak terlena. Pasalnya KDRT tetap menjadi ancaman serius bagi seluruh anggota keluarga, khususnya kaum perempuan. Hal itu terlihat dari data yang ada, yakni kekerasan kepada kaum perempuan, khususnya kekerasan fisik menempati peringkat tertinggi dibanding kekerasan lain seperti psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.
Dari 466 kasus kekerasan yang tercatat sepanjang 2009 ini, kekerasan fisik pada perempuan mendapat porsi terbesar, yakni 59 persen. Diikuti kekerasan psikis 29 persen, kekerasan seksual 11 persen, dan penelantaran rumah tangga 1 persen. "Faktor penyebab tindak kekerasan fisik tersebut adalah budaya patriarki yang masih kuat pada masyarakat Indonesia," terangnya.
Margaretha menjelaskan, korban KDRT berusia rata-rata 23 tahun, istri yang tidak bekerja atau tidak menghasilkan uang. Margaretha menambahkan, 56 persen dari korban kekerasan merupakan korban yang dalam masa perkawinan 1 sampai 10 tahun, dan para korban biasanya takut lapor kepada institusi yang berwenang. Mereka takut, apabila melapor, maka akan dapat membuka aib keluarga dan memperparah kekerasan yang dialami. "Para korban umumnya masih takut diceraikan suami, dan masih berharap keadaan bisa membaik tanpa adanya campur tangan pihak lain," ungkapnya.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Murnila, yang menjadi nara sumber dalam kegiatan tersebut mengatakan, kekerasan fisik yang terjadi dalam rumah tangga di DKI Jakarta umumnya masih dalam kategori ringan. Sehingga, penyelesaian kasus KDRT yang umumnya melalui delik aduan tersebut dapat diselesaikan dengan jalan damai. "Jarang ada yang dipenjara,"ucapnya.
Namun, kata Murnila, jika para korban mendapatkan kekerasan fisik dengan kategori berat, maka pelakunya akan diproses secara hukum. Dasar yang dipakai adalah UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Sejauh ini, lanjutnya, terdapat empat tipe kekerasan rumah tangga yang dapat dilaporkan. Pertama, kekerasan fisik yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Kemudian kekerasan psikis. Kekerasan seperti ini dapat mengakibatkan ketakutan, hilang rasa percaya diri, dan penderitaan psikis berat kepada seseorang. Lalu kekerasan seksual dan penelantaran. "Kekerasan seksual terjadi ketika hubungan seks dipaksakan dalam rumah tangga," ucap Murnila.
Sedangkan penelantaran, tambahnya, terjadi jika kewajiban untuk memberikan kehidupan, perawatan dan atau pemeliharaan tidak dipenuhi orang tersebut. Dirinya berharap agar masyarakat segera tanggap apabila terjadi KDRT di rumah tetangganya dan di lingkungan. Caranya, dengan melapor kepada Polres setempat sehingga dapat segera ditindaklanjuti aparat.
Bahkan, dirinya memberi garansi, warga tidak perlu takut bahwa suami mereka akan dipenjara. Murnila menjelaskan, petugas kepolisian akan menempuh cara-cara yang preventif untuk menyelamatkan rumah tangga warga. (red/*bj)
Rabu, 04 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar