JAKARTA, MP - Sebanyak 98 pemilik bangunan bermasalah dijatuhi sanksi denda dalam sebuah persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (13/11). Mereka sebelumnya terjaring petugas dalam operasi yustisi bangunan yang dilakukan oleh Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan(Sudin P2B) setempat.
Dari 98 pemilik bangunan, hanya satu orang yang tidak menghadiri persidangan. Namun majelis hakim yang dipimpin Sugeng, SH ini tetap memberikan sanksi denda kepada yang bersangkutan.
Kasie Penertiban Sudin P2B Jakarta Barat, Febriana Tambunan menyebutkan, lima pemilik bangunan dikenakan denda Rp 5 juta. Sedangkan sisanya antara Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta per orang.
Sejatinya, yustisi ini targetnya dilakukan kepada 182 pemilik bangunan. Ternyata 84 orang telah mengurus perizinannya dan kini sudah selesai. Sedangkan 98 orang lainnya tetap membandel, mereka tidak menggubris sehingga langsung dijerat Perda No 7 Tahun 1991 tentang Bangunan Dalam Wilayah DKI Jakarta. Pasal yang dituduhkan pada mereka adalah Pasal 5 (bangunan tidak dilengkapi dengan IMB), pasal 23 (tentang bangunan yang tidak sesuai dengan perizinan), dan pasal 49 (tidak sesuai dengan peruntukan).
"Seluruh terdakwa mengaku bersalah dan siap membayar denda yang diputuskan hakim. Kendati telah membayar denda, kami akan tetap berlaku tegas jika mereka tidak segera mengurus IMB bangunannya," ancam Febriana usai persidangan, Jumat (13/11).
Selama persidangan berlangsung, para pemilik bangunan bermasalah ini terlihat pasrah. Seluruhnya mengakui kesalahannya masing-masing dan menerima putusan majelis hakim ini.
seperti diakui Herman wijaya (39), pemilik bangunan di Jl Pesanggrahan, Kembangan. Ia mengaku rela membayar denda sebesar Rp 5 Juta karena bangunan miliknya telah menyalahi IMB. "Saya sudah berusaha mengurus dari rumah tinggal ke perkantoran, tapi sebelum IMB itu jadi, sudah kena yustisi," tuturnya.
Ia mengaku menyesal dan berjanji akan mengurus IMB bangunannya hingga tuntas. Apalagi mengurus IMB itu tidak sesulit yang dibayangkannya selama ini. "Dipersidangan tadi, kami dijelaskan tata cara mengurus IMB sesuai prosedur. Saya menyesal karena kemarin menggunakan jasa perantara, ternyata malah kena biaya tinggi dan tidak rampung," ujarnya. (red/*bj)
Jumat, 13 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar