JAKARTA, MP - Standar pengujian emisi kendaraan yang dimiliki Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta ternyata belum sempurna, masih terdapat beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki.
Hal itu terungkap dalam kegiatan pemeriksaan emisi terhadap 300 unit kendaraan dinas operasional Pemkot Jakarta Barat (Jakbar), di pelataran kantor Walikota Jakbar, Kembangan, Selasa (13/10).
Saat itu, petugas BPLHD hanya menghidupkan mesin kendaraan, kemudian menguji emisi kendaraan melalui knalpot. Padahal, terkadang kendaraan tidak seperti yang terlihat dari luarnya saja. Ada kondisi dimana ring seher kendaraan longgar, sehingga oli pun tidak tersaring, dan itulah yang menghasilkan asap.
Memang, dengan mesin dalam keadaan idle (diam), tidak akan banyak terlihat asap yang keluar dari kendaraan. Hasilnyapun pun bisa ditebak, kendaraan yang diuji banyak yang lolos.
"Sistem yang ada sekarang belum optimal, sehingga membuat kendaraan yang harusnya tidak lolos uji emisi menjadi lolos," ujar Ir M. Djoko Ramadhan TW, Walikota Jakarta Barat, saat memantau jalannya kegiatan.
Menurut Djoko, saat ini standar yang diterapkan oleh BPLHD DKI Jakarta dalam melakukan uji emisi adalah standar jika kendaraan dalam posisi diam atau tidak digas. Padahal, dalam keaadaan tidak di gas dengan saat kendaraan digas, hasil yang tercatat pada mesin indikator akan berbeda.
"Jika kendaraan digas maka hasil untuk pengujian pun akan berbeda. Kemungkinanan akan banyak kendaraan yang tidak lolos," katanya.
Walikota menyarankan, dalam melakukan pengujian sebaiknya mesin digas, agar bisa benar-benar diketahui apakah kendaraan itu layak lolos atau tidak. "Seharusnya ada tambahan indikator apabila mesin diakselerasi dengan misalnya kecepatan Rpm 3," saran Djoko saat mobil Nisan tipe X Trail miliknya diuji emisi petugas.
Mantan Bupati Kepulauan Seribu itu mengharapkan BPLHD lebih tanggap dan bisa menambahkan kategori standar uji emisi kendaraan tersebut. "BPLHD harusnya bisa lebih tanggap," pintanya.
Menanggapi saran walikota itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan BPLHD DKI Jakarta, Ridwan Pandjaitan mengatakan, saran walikota akan diterima. Namun, untuk saat ini mekanisme uji emisi yang ada dijalankan terlebih dahulu. Karena, dengan uji emisi seperti ini, masih banyak juga kendaraan yang tidak lolos. "Kita akan terima saran walikota," katanya.
Ridwan menjelaskan, selain ratusan kendaraan dinas dan operasinal Pemkot Jakarta Barat, puluhan motor karyawan dan umum, serta mobil pribadi milik perorangan juga mengikuti uji emisi ini. “Bagi mereka yang lolos uji emisi akan diberi stiker yang ditempel di mobil,” katanya.
Stiker tersebut penting artinya bagi setiap kendaraan, karena saat pelaksanaan Teguran Simpatik yang akan digelar di beberapa kawasan atau jalan di wilayah Jakarta Barat pada minggu depan, petugas akan memeriksa setiap mobil apakah telah dilengkapi dengan stiker lolos uji emisi.
“Bagi kendaraan yang tak dilengkapi stiker, tidak langsung kami beri sanksi, tapi kami beri peringatan agar kendaraannya segera dibawa ke bengkel yang menyediakan layanan uji emisi. Saat ini, di Jakarta Barat terdapat 38 bengkel yang menyediakan uji emisi,” terangnya.(red/*bj)
Selasa, 13 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar