Rabu, 14 Oktober 2009

Gelar OYK, 120 Personil Gabungan Dikerahkan

JAKARTA, MP - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar Operasi Yustisi Kependudukan (OYK), serentak di lima wilayah kota. Khusus untuk Jakarta Barat, OYK akan di pusatkan di salah satu kecamatan dengan mengerahkan 120 personil gabungan dari Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat, Kepolisian, Sudin Sosial, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.

Rencananya, OYK yang dijadwalkan mulai pukul 07.30 WIB itu, akan menyisir kantong-kantong yang biasanya dijadikan tempat tinggal oleh para pendatang. "OYK digelar serentak besok di lima wilayah kota, termasuk Jakarta Barat," ujar Ahmad Fauzi, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat, Rabu (14/10).

Menurut Ahmad Fauzi, untuk lokasi digelarnya OYK ini, dirinya belum berani mengatakan. Selain karena takut bocor, dirahasiakanya tempat operasi agar hasil yang didapat bisa maksimal. Kendati begitu, Ahmad Fauzi menjabarkan, tempat-tempat apa saja yang akan didatangi oleh timnya.

Antara lain, rumah kontrakan, kos-kosan dan juga apartemen. Karena, menurutnya, di tempat itulah, dijadikan tempat menetap para pendatang, khususnya yang tidak memiliki identitas lengkap. "Anggota kita akan melakukan penyisiran di kantong-kantong yang didiami pendatang, seperti rumah kontrakan, apartemen dan kos-kosan," katanya.

Ahmad Fauzi menjelaskan, tujuan dilakukanya OYK ini, adalah penegakan Peraturan Daerah No 4 tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di wilayah Provinsi DKI. Dengan begitu, setiap pendatang yang bepergian ke kota Jakarta bisa mengetahui dan memahami aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI, dan tertib administrasi berjalan baik.

Selain itu, terkait maraknya aksi terorisme yang saat ini terjadi di Indonesia, Ahmad Fauzi juga menjelaskan, OYK diharapkan bisa juga mempersempit ruang gerak para teroris yang biasanya memiliki kartu identitas palsu. "Tujuan dilakukan OYK adalah menegakan Perda No 4 tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di wilayah Provinsi DKI," terangnya.

Ahmad Fauzi menjelaskan, sasaran OYK adalah seluruh penduduk tetap maupun tidak tetap, WNI dan WNA, di seluruh wilayah Jakbar, yang tidak mematuhi peraturan kependudukan dan catatan sipil, khususnya pendatang baru dari daerah, serta penduduk tetap yang tidak memiliki KTP DKI dan penduduk tidak tetap yang tidak memiliki Kartu Identitas Pendatang (KIP). "Sasaran kita adalah mereka yang tidak tertib admistrasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Ahmad Fauzi menerangkan, mereka yang terjaring dalam OYK besok, akan diwajibkan mengikuti persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Dengan ancaman sanksi administrasi paling banyak Rp5 juta dan sanksi pidana paling lama 3 bulan kurungan. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Related Posts with Thumbnails