Kamis, 15 Oktober 2009

Dua Gadis Belia Terjaring OYK

JAKARTA, MP - Dua gadis belia terjaring Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) di wilayah Jakarta Barat tahap pertama pasca Lebaran, Kamis (15/10). Salah satu di antaranya merupakan pendatang dari Bangka Belitung. Gadis belia yang mengaku berusia 17 tahun itu bernama Lidia. Dirinya terjaring OYK saat petugas menyisir komplek Aldiron Hero di Jl Daan Mogot, Durikepa, Jakbar. Kepada petugas, Lidia mengaku baru tiba di kos-kosan Rabu (14/10) malam dari Bangka Belitung, dan dia kecopetan saat dalam perjalanan ke Jakarta.

Seorang gadis lainnya, mengaku bernama Putri, berasal dari Bekasi. Dia mengaku tinggal di kos-kosan yang dihuni sekitar 50 orang lebih dari empat bulan. Namun saat ini dirinya mengaku belum pernah membuat KTP, baik di Jakarta muapun Bekasi. "Saya memang belum pernah buat KTP," kata Putri yang mengaku bekerja di salah satu tempat hiburan malam di Jl Daan Mogot itu.

Kedua gadis ini kemudian diangkut menggunakan mobil milik petugas Satpol PP menuju Kantor Kecamatan Kebonjeruk untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). "Kita membawa mereka untuk mengikuti sidang di Kebonjeruk," kata Syamsul Huda, Lurah Durikepa.

OYK kali ini difokuskan kepada rumah kos yang banyak tersebar di wilayah Jakarta Barat dengan melibatkan petugas gabungan, terdiri dari Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakbar, Imigrasi, Perumahan, Sosial, Tenaga Kerja didukung Kepolisian, TNI, Satpol PP/Linmas dan unsur RT/RW. Sebelumnya, petugas mengikuti apel di halaman kantor Kecamatan Kebonjeruk, Jakbar.

Selain mendatangi kos-kosan di Komplek Aldiron, petugas juga mendatangi kos-kosan lain di Jl Patra Tomang I, Kelurahan Durikepa. Tempat kos yang memiliki 90 kamar itu menampung para pekerja kantoran, mahasiswa-mahasiswi, dan beberapa pasangan muda.

Satu per satu pintu kamar diketuk petugas, dan penghuni ditanyai identitas mereka. Dari 90 kamar yang diperiksa, setidaknya terdapat 23 orang yang tidak memiliki identitas lengkap. Salah satunya seorang karyawati, Metia Eka Putri (27). Saat diminta menunjukkan identitasnya, Metia menyerahkan sebuah KTP Bekasi, Jawa Barat. Padahal, Metia sudah tinggal di rumah kos itu lebih dari 3 tahun. "Saya belum sempat bikin KTP Jakarta Pak," ujar wanita berkulit kuning langsat itu.

Akhirnya, KTP milik Metia disita petugas, dan dia diharuskan datang ke Kantor Kecamatan Kebonjeruk untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). "KTP yang disita ini bisa diambil di Kantor Kecamatan setelah sidang," kata salah seorang petugas dari Sudin Dukcapil.

Walikota Jakarta Barat, Djoko Ramadhan yang sebelumnya memimpin apel pelaksanaan OYK mengatakan, kegiatan OYK sebagai upaya law enforcement dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sekaligus penanggulangan dan pengendalian urbanisasi di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat. "Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk mematuhi dan memahami ketentuan Perundang-undangan tentang administrasi dan ketertiban umum di Jakarta Barat," ujar Djoko.

Disebutkan, total penduduk di Jakarta Barat mencapai 1.623.926 jiwa. Sementara jumlah pendatang baru dari daerah khususnya di wilayah Jakbar tahun ini diperkirakan mencapai 45.000 jiwa. "Untuk itu, kita perlu mengantisipasi dengan OYK, sebagai shock therapy penegakan Perda No 4 tahun 2004 dan Perda No 8 tahun 2007.

Walikota mengingatkan petugas yang melaksanakan OYK di lapangan agar mengedepankan sopan santun serta tidak arogan. "Saya minta kepada petugas pelaksana di lapangan, agar dalam melaksanakan tugasnya mengutamakan sopan santun, tidak arogan, penuh senyum, serta tunjukan disiplin dan simpati," imbuhnya.

Achmad Fauzi, Kasudin Dukcapil Jakarta Barat, mengatakan, sasaran OYK di Kecamatan Kebonjeruk difokuskan di empat kelurahan, yakni Kedoyautara, Kedoyaselatan, Durikepa, dan Kebonjeruk. "Besok OYK dilanjutkan di tiga kelurahan lainnya, yakni Sukabumiselatan, Sukabumiutara, dan Kelapadua," paparnya. Menurut dia, hingga September 2009, jumlah penduduk di Kecamatan Kebonjeruk sebanyak 202.531 jiwa.

Pelaksanaan OYK di Kota Administrasi Jakarta Barat tahun ini dilaksanakan sebanyak 6 putaran, yang pertama sudah dilaksanakan di Kecamatan Tamansari dan hari ini di Kebonjeruk. Dijelaskan, sasaran OYK terpadu ini diarahkan kepada seluruh penduduk, baik tetap maupun tidak tetap (WNI dan WNA) di wilayah Jakarta Barat yang belum/tidak mematuhi peraturan kependudukan dan pencatatan sipil, khususnya mengenai LAMPID (lahir, mati, pindah, dan datang).

Penduduk yang terjaring akan ditindaklanjuti ke persidangan dan dilakukan pemberkasan melalui proses BAP. Selanjutnya, yang bersangkutan diarahkan untuk mengikuti persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di kantor Kecamatan Kebonjeruk. Secara keseluruhan, dalam OYK kali ini yang terjaring sebanyak 248 Warga Negara Indonesia dan 1 orang warga negara India. Sedang yang menghadiri sidang sebanyak 184 orang, sisanya tidak datang memenuhi panggilan sidang. Mereka dikenai denda sebesar antara Rp20-25 ribu. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Related Posts with Thumbnails