JAKARTA, MP - Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) akhirnya digulirkan hari ini setelah molor selama sebulan. Sebanyak 16 dari 267 kelurahan yang ada di Jakarta rata-rata memperoleh dana PPMK sebagai modal dasar sebesar Rp 540 juta.
"Dana ini belum bisa digulirkan untuk seluruh kelurahan karena masih menunggu audit keuangan dari Unit Pengelolaan Keuangan (UPK) yang hingga saat ini belum tuntas,” ujar Fauzi Bowo usai menyerahkan dana PPMK di Kelurahan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat, Jumat, (30/10).
Fauzi Bowo mengatakan, 16 kelurahan tersebut menjadi pilot project DKI pengucuran dana PPMK. Sebab, pengucuran dana itu terkendala belum adanya petugas pengelolaan koperasi di setiap kelurahan.
Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 96 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Dana Bergulir PPMK dan Pergub No 24 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bergulir PPMK, pengelola dana ialah lembaga berstatus hukum berupa koperasi. Sebelumnya dana tersebut dikelola oleh dewan kelurahan (dekel).
"Kami tidak ingin muncul permasalahan hukum terkait PPMK. Sehingga dana tersebut dapat berguna bagi warga untuk meningkatkan kesejahteraan," ujar Fauzi.
Dipilihnya 16 kelurahan tersebut sebagai pilot project lantaran mereka telah lolos audit keuangan dan telah memiliki lembaga berstatus hukum. Seluruhnya terbagi di lima wilayah kota administrasi. Kelurahan itu di antaranya Kelurahan Jatipulo, Rawabuaya, Angke, Kelurahan Benhil, Kebonkosong, Kelurahan Panggang, Kelurahan Sukapura, Tuguutara, dan Kelurahan Kayuputih.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Ade Suharsono, menambahkan, pemanfaatan dana bergulir ini terdapat beberapa persyaratan. Di antaranya merupakan warga kelurahan setempat dan memiliki KTP DKI. Sedangkan syarat lainnya pemanfaat telah memiliki usaha produktif. “Pengucuran dana ini untuk pengembangan bagi warga yang telah memiliki usaha sebelumnya,” ujar Ade.(yos)
Jumat, 30 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar