Rabu, 10 Juni 2009

Bangunan Enam Lantai di Meruyautara Dibongkar

JAKBAR, MP - Tekad Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menindak tegas bangunan-bangunan bermasalah terus diwujudkan. Rabu (10/6), Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Barat membongkar bangunan enam lantai yang berlokasi di Jl Taman Aries Utama I, RT 03/03 Kelurahan Meruyautara.

Setidaknya dalam penertiban tersebut, Sudin P2B Jakbar akan membongkar dua lantai dibagian atas. Sebab, berdasarkan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan Sudin P2B Jakbar tanggal 24 Desember 2008 dengan nomor 3727/PIMB/2/PB/2008, bangunan itu hanya diizinkan empat lantai dan peruntukanya sebagai perkantoran. Namun, realisasinya justeru dibangun enam lantai.

"Pembongkarannya akan dilakukan dengan melibatkan dinas," ungkap Indrajit, Kepala Sudin P2B Jakbar. Ia menuturkan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya sudah memberikan peringatan, mulai dari surat perintah penghentian pelaksanaan pembangunan (SP4) pada tanggal 2 Maret 2009, disusul dengan surat perintah bongkar (SPB) yang dilayangkan pada 6 Maret 2009. Dan terakhir, Disegel pada 4 April 2009.

"Semua prosedur sudah dilakukan. Dan dari pengalaman ini, saya berharap warga yang ingin mendirikan bangunan sebaiknya jangan menggunakan jasa calo saat akan mengurus IMB. Nanti polemiknya seperti ini," katanya.

Kasie Penertiban Bangunan Sudin P2B Jakbar, Febriana Tambunan, menambahkan, disamping akan membongkar bangunan di Jl Taman Aries Utama I, besok Sudin P2B Jakbar juga akan membongkar pagar besi yang berdiri di sisi luar pedestrian Jl Kembangan Raya. "Pagar itu menghalangi penjalan kaki dan SPOK sudah kita pegang," kata Febriana.

Ia menuturkan, penertiban bangunan di wilayah Jakarta Barat terus dilakukan. Dan selama enam bulan terakhir ini, Sudin P2B Jakbar sudah menyegel 483 bangunan, 46 bangunan diantaranya telah dibongkar. Sedangkan untuk menara telekomunikasi, sudah 280 menara yang disegel.

Menanggapi akan dibongkarnya bangunan enam lantai di Jl Taman Aries Utama I, Ketua RW 03 Kelurahan Meruyautara, Muslim Pengky, mengaku sangat senang. Sebab, sebagian besar warga RT 02-04 RW 03 keberatan dengan sistem kerja pembangunan gedung tersebut. ”Kami minta pemerintah bertindak tegas. Selain menyalahi perizinan, pelaksanaan pekerjaan bangunan gedung tersebut sangat mengganggu ketenteraman warga karena dikerjakan siang malam," kata Muslim.

Ia menuturkan, berdasarkan informasi yang berkembang, bangunan enam lantai tersebut akan dijadikan sekolah swasta. Hal ini didasarkan atas korespondensi yang dilakukan Yayasan CAS pada 16 Desember 2008 kepada sekolah SDN 15 Meruyautara, yang isinya perihal pemberitahuan pembangunan sekolah. (mp/*b)

Tidak ada komentar:

Related Posts with Thumbnails