JAKARTA, MP - Sungguh mencengangkan, sepanjang tahun 2001 – 2005, dana Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) Jakarta Barat, ternyata masih mengendap di masyarakat sebesar Rp 64,9 miliar dari total dana yang dikucurkan sebesar Rp 85, 2 miliar. Penyebabnya ada empat faktor, yakni masyarakat enggan mengembalikan sebesar Rp 52 miliar lebih. Kemudian karena usaha bangkrut sehingga dana mengendap sebesar Rp 8,3 miliar lebih, karena pindah alamat tanpa lapor sebesar Rp 2,3 miliar lebih dan keempat karena meninggal dunia sebesar Rp 1 miliar lebih.
”Tunggakan ini hasil rekapitulasi satuan tugas (Satgas) penyelesaian masalah keuangan bina ekonomi PPMK,” kata Khuldun Munji, Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (KPMP) Jakarta Barat, Sabtu (19/6).
Ia menjelaskan, pengendapan atau tunggakan dari 56 kelurahan di Jakarta Barat itu bervariasi. Namun ada juga beberapa kelurahan yang menunggak dana tersebut dengan jumlah terbesar dan tidak ada upaya untuk mengangsur pengembalian.
Ia menyebutkan, pengendapan terbesar terjadi di Kelurahan Glodok, yakni hingga mencapai Rp 2,3 miliar. Disusul kemudian Kelurahan Tanah Sareal Rp 2 miliar, Pekojan Rp 1,9 miliar, Kebon Jeruk Rp 1,9 miliar, Roa Malaka Rp 1,8 miliar dan Meruya Selatan Rp 1,8 miliar lebih.
Selanjutnya kelurahan lain yang tunggakannya mencapai hingga Rp 1,5 miliar, antara lain Mangga Besar, Pinangsia, Krukut, Keagungan, Tambora, Pegadungan, kemanggisan, Rawa Buaya dan Cengkareng Barat. Sedangkan tunggakan terkecil ada di Kelurahan Tegal Alur, yang tercatat hanya sebesar Rp 53 juta lebih.
Munji juga membeberkan, tunggakan dana karena usaha bangkrut, terbesar di Kelurahan Jembatan Besi yang mencapai Rp 1,2 miliar, disusul Kelurahan Tamansari Rp 800 juta lebih, Sukabumi Utara Rp 690 juta, Krendang Rp 447 juta dan Tegal Alur Rp 472 juta. Sedangkan kelurahan yang tidak ada tunggakannya adalah Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng Timur, Duri Kosambi, Jatipulo, Tanah Sereal, Kalianyar, Pekojan, Glodok, Tangki, Keagungan, Kelapa Dua, Kedoya Utara dan Kembangan Utara.
Kemudian tunggakan karena pindah alamat tidak lapor, terbesar di Kelurahan Meruya Utara Rp 213 juta, Kembangan Selatan Rp 195 juta, Jelambar Rp 188 juta, Mangga Besar Rp 155 juta, Duri Selatan Rp 141 juta, Kota Bambu Utara Rp 140 juta, Tangki Rp 130 juta. Sedangkan yang tidak ada tunggakan adalah Kelurahan Kamal, Jembatan Besi, Angke, Kalianyar, Tangki, Keagungan, Joglo, Kembangan Utara, Grogol.
Selanjutnya, tunggakan karena yang bersangkutan meninggal dunia, terbesar di Kelurahan Tamansari Rp 235 juta, Kota Bambu Utara Rp 77 juta, Kembangan Selatan 49 juta, Tanah Sereal 40 juta. Sedangkan yang tidak ada tunggakan karena meninggal dunia, adalah Kelurahan Angke, Kalianyar, Kedoya Utara, Kelapa Dua dan Sukabumi Utara.
Selain itu, ada juga tunggakan karena unit pengelola keuangan masyarakat kelurahan (UPK-MK), terbesar di Kelurahan Slipi Rp 377 juta. Selain itu Kelurahan Palmerah Rp 77 juta, Kapuk Rp 98 juta, Cengkareng Timur Rp 56 juta, Kedaung Kaliangke 51 juta, kelurahan lainnya nihil. “Masalah ini sudah kami laporkan tertulis ke walikota pada 27 Mei 2010 lalu. Jika sampai Desember 2010 tidak selesai, masalah ini akan dielesaikan ke ranah hukum,” tandas Khuldun Munji. (red/*bj)
Sabtu, 19 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar