JAKARTA, MP - Lantaran terbukti melakukan tindakan indisipliner sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Lurah Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Selamat Effendi dicopot dari jabatanya. Pencopotan berlangsung tertutup di ruang kerja Walikota Jakarta Barat, Djoko Ramadhan, Kamis (25/2). Untuk mengisi kekosongan, jabatan Lurah Pegadungan sementara di jabat Wakil Camat Kalideres, Agus Triono selaku pelaksana harian.
“Serah terima jabatan berlangsung tertutup di ruang kerja pak Walikota. Untuk mengisi kekosongan jabatan lurah, Wakil Camat Kalideres ditunjuk sebagai pelaksa harian sambil menunggu lurah pengganti,” ujar Ruslan, Camat Cengkareng, Jakarta Barat.
Saat ditanya lebih jauh soal alasan dibalik pencopotan lurah tersebut, Ruslan hanya mengatakan, pemberhentian lurah terkait dengan adanya laporan warga soal pelayanan masyarakat. “Ada laporan dari warga soal pelayanan masyarakat,” katanya singkat.
Sementara itu, Asisten Tata Pemerintahan Jakarta Barat, Tri Kurniadi menjelaskan, pencopotan Lurah Pegadungan telah melalui proses pemeriksaan sebelumnya. Hasilnya, yang bersangkutan terbukti bertindak indisipliner yang melanggar ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang disiplin PNS. "Detailnya saya tidak tahu, itu hasil pemeriksaan Inspektorat Pembantu Kota Jakarta Barat. Sementara ini, yang bersangkutan ditugaskan di Sekretariat Kota,” jelas Tri Kurniadi.
Informasi yang berkembang menyebutkan, pencopotan lurah Pegadungan diduga disebabkab yang bersangkutan dianggap telah meresahkan warga dengan melakukan pungutan liar (pungli) dalam hal pelayanan warga. “Bersama warga dan para Ketua RW di Pegadungan, kami melayangkan surat ke gubernur dan menuntut agar yang bersangkutan di ganti karena tindakannya meresahkan warga," ungkap Nurjaya, Ketua Dewan Kelurahan Pegadungan, Kalideres.
Nurjaya menambahkan, tindakan pungli yang dilakukan lurah tidak dapat diterima oleh warga yang kebanyakan kurang mampu. ”Ini fakta dan banyak yang bersaksi demikian. Dia memasang tarif hingga jutaan rupiah hanya untuk selembar surat keterangan waris keluarga maupun surat-surat penting lainnya. Kami mendambakan lurah yang mengerti kondisi warga dan tidak berlaku culas,” tandasnya. (red/*bj)
Kamis, 25 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar