JAKARTA, MP - Peringatan keras buat para sopir angkutan umum yang sering ugal-ugalan di jalan raya. Sebab, pihak kepolisian tidak akan mentolerir lagi mereka yang melakukan pelanggaran lalu lintas seiring diberlakukannya Undang Undang No 22 tahun 2009 yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan. Bahkan, dalam Pasal 300 juga disebutkan sopir yang ditilang karena melanggar selain akan didenda Rp 250 ribu, bisa juga diberikan hukuman penjara selama satu bulan.
"Bila kami melihat ada sopir angkot yang mangkal sembarangan, menurunkan penumpang bukan pada tempatnya atau membahayakan keselamatan orang lain. Tidak ada ampun, kami akan tilang dan beri sanksi sesuai undang-undang tersebut," ujar Ajun Komisaris Besar Polisi Marince dari Dikyasa Polda Metro Jaya saat sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009 kepada 200 sopir angkutan umum di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (24/2).
Marince menambahkan, dalam pasal lainnya yakni pasal 312 sopir angkutan umum yang terlibat kecelakaan lalu lintas tapi secara sengaja tidak menolong korban kecelakaan atau tidak melapor ke polisi terdekat tanpa ada alasan akan diancam dengan pidana penjara tiga tahun atau denda sebesar Rp 75 juta.
"UU ini tidak menakut-nakuti sopir, tapi adanya UU ini diharapkan para sopir lebih peduli dan mengemudikan kendaraannya sesuai dengan rambu dan aturan yang ada," tegasnya.
Kepala Terminal kalideres Hengki Sitorus yang juga ikut dalam acara sosialisasi itu menambahkan, UU Nomor 22 tahun 2009 ini lebih bersifat himbauan agar para sopir tidak hanya berpikir mencari untung sebesar-besarnya. Tetapi, diharapkan sopir memiliki rasa peduli terhadap pengguna angkutan.
"Selama ini yang ada di benak sopir hanya memenuhi target setoran. Sementara perilaku mereka di jalan sangat membahayakan penumpang. Jadi, dengan adanya undang-undang ini mereka harus merubah sikap lebih peduli berlalulintas." kata Hengki.
Menurut dia, dalam ketentuan perundang-undangan sopir angkutan umum wajib menggunakan lajur kanan yang telah ditentukan, memberhentikan kendaraan selama menaikkan dan menurunkan penumpang, menutup pintu selama kendaraan berjalan, dan mematuhi batas kecepatan maksimal. "Bila itu dilakukan, lalu lintas di Jakarta akan lebih baik dan mungkin dapat membantu mengurai kemacetan," harapnya
Perdamaian Simanjuntak (28), Sopir Mirolet M-48 Jurusan Kalideres-Cipulir mengaku, sosialisasi ini cukup bermanfaat bagi para sopir. Sebab, selama ini para sopir kurang tahu dengan aturan tersebut. Namun, dirinya berharap aturan itu tidak dijadikan bantalan untuk melakukan pungutan liar oleh oknum tertentu kepada para sopir.
"Kita sih oke-oke saja, tapi jangan dibuat-buat untuk menekan sopir. Apalagi, memanfaatkannya untuk mendapatkan uang,” tandasnya. (red/*bj)
Selasa, 23 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar