JAKARTA, MP - Forum Masyarakat Peduli Lingkangan (Formapel) Jakarta Barat mendesak agar Kantor Lingkungan Hidup (KLH) setempat segera memejahijaukan tiga pengusaha laundry yang terbukti masih melakukan pencemaran lingkungan di Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebonjeruk. Desakan ini menyusul masih belum tuntasnya masalah pencemaran limbah di daerah tersebut.
"Pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh usaha laundry di Kebonjeruk merupakan salah satu program prioritas kita. Sejauh ini, tindakan tegas terhadap pelaku pencemaran belum tuntas dan masih mengambang. Maka dari itu, kita desak agar KLH Jakbar segera meningkatkan status hukumnya," ungkap Hartono, Ketua II Formapel Jakbar, usai mengikuti pengukuhan di kantor Walikota Jakarta Barat, Rabu (11/11).
Hartono, yang juga merangkap Ketua Formapel Kecamatan Kebonjeruk ini mengatakan, jika kasus pencemaran yang dilakukan tiga usaha laundry dibawa ke meja hijau, akan membuat jera usaha laundry lainnya. Ketiga usaha laundry itu masing-masing adalah Matahari Laundry, Tribuana Laundry, dan Citra 99 Laundry.
"Harus ada shock therapy untuk usaha laundry lain. Ini juga untuk memperlihatkan ketegasan pemerintah dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup," papar Hartono yang juga diamini Ketua Umum Formapel Jakbar, Omar Samuel Ichwan.
Sebenarnya kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh ketiga usaha laundry itu telah dilaporkan KLH Jakbar ke aparat kepolisian. sayangnya, hingga kini belum ada tindak lanjutnya. Terbukti kasusnya belum dilimpahkan ke kejaksaan maupun pengadilan negeri setempat.
Kepala Subbidang Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Lingkungan KLH Jakbar, Dulles Manurung, mengatakan, berkas kasus pencemaran yang dilakukan tiga usaha laundry itu memang pernah dikembalikan (P19) karena bukti pemeriksaan belum lengkap. "Akan tetapi setelah kita lengkapi, tidak lama lagi kasus itu akan disidangkan (P21). Jadi hanya menunggu waktu, kemungkinan persidangannya masih tahun ini juga," ungkap Dulles.
Sejauh ini, KLH Jakbar telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga usaha laundry tersebut. Setelah diteliti tingkat pencemaran, pemakaian air tanah dan penggunaan cerobong asap didapati kalau ketiganya melanggar ketentuan. Bahkan ketiga usaha laundry yang diprotes warga ini masih menggelontorkan limbahnya ke saluran air tanpa melalui proses instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Sedangkan cerobong yang digunakan juga tanpa alat penyaring atau filter. "Pasti kita tuntaskan, karena hal ini menjadi pembuktian keseriusan kita dalam penangangan lingkungan hidup," janji Dulles. (red/*bj)
Rabu, 11 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar