Rabu, 16 September 2009

Langggar Jam Operasional, Tiga Tempat Hiburan Disegel

JAKARTA, MP - Tiga tempat hiburan di Jakarta Barat disegel lantaran nekat buka atau melanggar jam operasional sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Kepala Suku Dinas Pariwisata Jakarta Barat, Witarsa Tambunan tempat hiburan tersebut meliputi Fortune Reflexi di Jalan Pintu Besar, Tamansari, panti pijat Si Cuk Tang di Gedung Candra, Glodok, dan tempat karaoke Inul Vista di Mal Taman Anggrek. “Telah kami segel,” katanya kepada wartawan Selasa (15/9) malam lalu.

Berdasarkan peraturan yang termuat dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Nomor 38/SE/2009 ada enam jenis hiburan yang harus ditutup sehari sebelum Ramadan dan setelah Lebaran. Tempat itu adalah kelab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, bar yang tidak berada di hotel, dan permainan mesin keping jenis bola ketangkasan. Adapun jenis usaha seperti tempat karaoke, musik hidup, dan bola sodok atau biliar diperbolehkan beroperasi pada pukul 20.30 WIB sampai 01.30 WIB.

Witarsa menjelaskan dua tempat pijat harus ditutup karena melanggar ketentuan buka. Adapun tempat karaoke Inul Vista kedapatan mulai beroperasi sejak pukul 17.00. “Sanksi tegas diberikan agar ada efek jera,” katanya. Petugas terus melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan yang berani melanggar aturan.

Di wilayah Jakarta Barat sedikitnya ada 228 tempat usaha hiburan terdiri dari enam klub malam, 37 diskotek, enam mandi uap, 78 griya pijat, 20 permainan ketangkasan, dan 91 bar malam yang dilarang beroperasi selama Ramadan. Sementara itu, sebanyak 128 tempat hiburan yang dibatasi waktu operasinya terdiri dari 54 tempat karaoke, 48 musik hidup, dan 26 bola sodok.

Pemerintah menyarankan agar masyarakat melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan. Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan sambungan langsung bagi masyarakat maupun penjual jasa tempat hiburan untuk menyampaikan informasi terkait masalah tempat hiburan melalui nomor 021-5251369, 021-3500000 atau 021-3822212.

Data Dinas Pariwisata, pada 2005, terdapat 37 pelanggaran dan 13 tempat hiburan disegel, pada 2006 terjadi 19 pelanggaran dan lima tempat hiburan disegel. Pada 2007 terjadi 11 pelanggaran dan tiga tempat disegel dan pada 2008 terjadi 14 pelanggaran dan lima tempat disegel. Tempat hiburan yang tidak disegel hanya diberi teguran.(red/cok)

Tidak ada komentar:

Related Posts with Thumbnails