JAKARTA, MP - Walikota Jakarta Barat, Djoko Ramadhan mengancam, akan menindak tegas tempat hiburan yang melanggar aturan selama suci Ramadhan. Sanksi berupa surat peringatan, penutupan, hingga pencabutan izin usaha tidak akan segan-segan dikeluarkan.
"Saya berharap pengelola tempat hiburan mematuhi aturan yang telah dikeluarkan Pemprov DKI dengan tidak membuka usahanya saat bulan Ramadhan nanti," katanya.
sampai saat ini di wilayah Jakarta Barat terdapat 228 tempat usaha hiburan malam yang dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan yakni, 6 klub malam, 37 diskotek, 6 mandi uap, 78 griya pijat, 20 permainan ketangkasan, dan 91 bar.
Sementara terdapat 128 jenis hiburan yang yang diperbolehkan beroperasi selama Ramadhan, namun jam waktu operasinya dibatasi. Rinciannya, 54 tempat karaoke, 48 musik hidup, dan 26 bola sodok, yang terdapat di wilayah Kecamatan Tamansari, Grogolpetamburan, Tambora, dan Palmerah.
Penyelenggaraan usaha pariwisata yang berada di hotel berbintang berlaku ketentuan sesuai pasal 2 ayat 4 Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 98 Tahun 2004, antara lain klab malam boleh beroperasi pada pukul 10.00-03.00, diskotek 19.00-02.00, musik hidup 19.00- 01.00, karaoke 14,00-02.00, bola sodok 10.00- 24.00, ketangkasan 10.00- 02.00, pusat olahraga dan kesegaran jasmani 10.00- 22.00.(red/cok)
Minggu, 09 Agustus 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar