Rabu, 08 Juli 2009

TPS 033 Cengkareng Barat Layani 40 Tuna Netra

JAKARTA, MP - Pesta demokrasi pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) di Jakarta Barat tidak hanya disambut antusias masyarakat umum, tapi juga para penyandang tuna netra penghuni Panti Sosial Bina Netra Cahaya Batin, Cengkareng di Jl Raya Kamal Nomor 6. Sebanyak 40 penyandang tuna netra menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara 033 (TPS 033) Cengkarengbarat.

Saat menggunakan hak pilihnya, para penyandang tuna netra itu diberikan dua pilihan, yakni penyandang tuna netra tidak di dampingi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KKPS) atau dengan di dampingi petugas KPPS. Untuk yang tidak didampingi, mereka dibekali dengan alat bantu brailer.

"Saya tidak bisa pakai brailer, jadi pilih pakai pendamping saja," tutur Siti Sapangah (30), salah satu penyandang tuna netra, Kamis (8/7).

Perempuan berusia 30 tahun itu mengaku sangat senang bisa memberikan suaranya dalam pilpres kali ini. Sebab, para penyandang tuna netra yang selama ini dianggap warga kelas dua bisa turut berpartisipasi untuk menentukan pemimpin bangsa Indonesia untuk lima tahun ke depan. "Saya senang bisa memberikan suara saya dalam Pilpres 2009 ini," ujarnya usai menggunakan hak pilihnya.

Hal senada juga diungkapkan, Sunoto, penyandang tuna netra lainnya. Ia mengaku senang setelah bisa memberikan suara dalam pilpres kali ini. Dalam menggunakan hak pilihnya, ia memilih tidak didampingi. Sebab, cukup berpengalaman menggunakan alat bantu brailer. "Sebelumnya saya sudah diberitahu petugas cara menggunakannya, jadi saya tidak kesulitan," kata pria berusia 29 tahun itu.

Alat brailer yang tersedia di TPS 033 didisain menyerupai surat suara biasa. Hanya saja, tulisan yang tertera menggunakan huruf brailer. Sedang pada bagian gambar tiga pasangan calon diberi lubang berbentuk segitiga. Pada lubang itulah, para tuna netra melakukan pencontrengan.

Ketua TPS 033, Juki menjelaskan, proses pemungutan suara di TPS 033 berjalan lancar. Hanya saja, memang diperlukan kesabaran saat memberikan pelayanan terhadap para pemilih tuna netra. Sebab, petugas harus menjelaskan tata cara pencontrengan kepada pemilih tuna netra dan memberikan pilihan akan didampingi atau tidak. "Ada dua cara yang diberikan kepada penyandarang tuna netra, yakni melalui pendamping atau menggunakan alat bantu," terangnya.

Jika menggunakan pendamping, maka pendamping terlebih dahulu harus mengisi formulir C5. Formulir tersebut sebagai pernyataan persetujuan pendamping untuk mendampingi si pemilih. Dalam formulir C5 tersebut, pendamping dari petugas KPPS juga harus mengisi pernyataan bahwa pendamping bersedia menjaga kerahasiaan pilihan si pemilih. "Formulir tersebut diisi sebelum pendamping mengantarkan pemilih ke bilik suara," kata Juki, serya mengatakan, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 033 Cengkarengbarat sebanyak 594 pemilih, 40 diantaranya penyandang tuna netra. (mp/cok)

Tidak ada komentar:

Related Posts with Thumbnails